Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas PDAM secara berdaya guna dan berhasil guna, serta menjamin kegiatan PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dalam menunjang kehidupan dan perkembangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengangkatan pegawai, yang formasi tahunannya ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Direksi berwenang mengangkat, memberhentikan, menaikkan pangkat, menetapkan gaji berkala, dan menjatuhkan hukuman jabatan pegawai setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
- Kepangkatan pegawai, dengan susunan pangkat yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah. Kenaikan pangkat dapat berupa kenaikan pangkat reguler, pilihan, istimewa, atau pengabdian.
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan (P3) yang dilakukan sekali setahun oleh pejabat penilai, dengan unsur-unsur yang dinilai meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, dan kepemimpinan.
- Penghasilan pegawai, yang terdiri dari gaji, tunjangan (isteri/suami, anak, kemahalan, pengobatan, perumahan, sandang pangan, perusahaan, jabatan, pelaksana, keahlian, representasi, hari tua, cuti, transportasi, kematian, cacat, pajak penghasilan), serta penghargaan bagi pegawai yang berprestasi.
- Cuti pegawai, yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
- Kewajiban dan larangan bagi pegawai, yang mencakup kesetiaan, ketaatan, mengutamakan kepentingan negara dan PDAM, serta larangan menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, dan tindakan tercela.