di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 1/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pelayanan PDAM kepada pelanggan, adanya penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya dalam laporan keuangan tahun 2016, hasil audit BPK yang merekomendasikan pinjam pakai aset tanah dijadikan penyertaan modal, dan laporan evaluasi kinerja PDAM oleh BPKP yang menemukan penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya.
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Modal kekayaan daerah yang telah diserahkan kepada PDAM berasal dari tahun 2001 hingga 2011 dengan total Rp. 14.700.000.000,-. Penambahan penyertaan modal meliputi aset berupa bangunan, instalasi, dan tanah yang terletak di berbagai lokasi dengan total nilai Rp. 149.460.860.000,-. Sehingga total modal kekayaan daerah yang telah dan akan diserahkan kepada PDAM berjumlah Rp.164.160.860.000,-.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Hasil usaha dari penyertaan modal daerah dimasukkan ke dalam kas daerah.