Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011 mengatur tentang perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran, praktik perawat, praktik bidan, pengobatan tradisional, pelayanan apotek, sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, pelayanan optikal, kualitas air minum, hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, serta laboratorium kesehatan swasta. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib hukum di bidang kesehatan dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat. Penyelenggaraan pengobatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Apotek wajib memiliki Apoteker Pengelola Apotek dan surat izin apotek. Toko obat wajib memiliki Asisten Apoteker dan surat izin toko obat. Optikal harus memperoleh izin penyelenggaraan. Rumah makan, restoran, dan depot air minum isi ulang harus memiliki izin usaha dan rekomendasi laik sehat. Laboratorium kesehatan swasta harus memiliki tenaga teknis dan administrasi serta izin laboratorium.
Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara permohonan perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis pelayanan kesehatan.