Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 23/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. Peraturan ini mereduksi: 1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal. Peraturan ini menyempurnakan peraturan tentang: 1. Laboratorium kesehatan swasta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011 mengatur tentang perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran, praktik perawat, praktik bidan, pengobatan tradisional, pelayanan apotek, sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, pelayanan optikal, kualitas air minum, hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, serta laboratorium kesehatan swasta. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib hukum di bidang kesehatan dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat. Penyelenggaraan pengobatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Apotek wajib memiliki Apoteker Pengelola Apotek dan surat izin apotek. Toko obat wajib memiliki Asisten Apoteker dan surat izin toko obat. Optikal harus memperoleh izin penyelenggaraan. Rumah makan, restoran, dan depot air minum isi ulang harus memiliki izin usaha dan rekomendasi laik sehat. Laboratorium kesehatan swasta harus memiliki tenaga teknis dan administrasi serta izin laboratorium. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara permohonan perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis pelayanan kesehatan.

(-)

Subjek Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.