Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeaan

Juga dikenal sebagai: PMK 128/2023 · PMK No. 128 Tahun 2023 · PMK Nomor 128 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2023Tanggal Penetapan:28 November 2023
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMitra Utama Kepabeaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 November 2023
Tanggal Penetapan28 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir melalui penyempurnaan proses bisnis dan perluasan cakupan pemberian manfaat pelayanan khusus serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap mitra utama kepabeanan. Kebijakan ini menetapkan bahwa Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) yang berhak mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Persyaratan untuk penetapan sebagai MITA Kepabeanan meliputi kepatuhan di bidang kepabeanan dan perpajakan, tidak memiliki tunggakan kewajiban, serta memiliki sistem pengendalian internal yang memadai. Selain itu, importir dan/atau eksportir harus memiliki pegawai yang berpengetahuan tentang kepabeanan dan menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Kebijakan ini juga mengatur kewajiban MITA Kepabeanan untuk menunjuk narahubung dan menyampaikan perubahan data kepada Direktur.

1. Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan: 1. menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan 2. menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Direktur; 2. dalam hal MITA Kepabeanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan 3. proses penetapan MITA Kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.