Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 37/2013 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (sebagian, lihat pasal 2)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman dan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi. Pemerintah daerah yang telah menetapkan Road Map berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku. Pemerintah daerah yang sudah memulai atau dalam proses penyelesaian Road Map diberikan alternatif untuk menyelesaikan Road Map berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2011 atau berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pemerintah daerah yang belum memulai penyusunan Road Map wajib menyusun Road Map berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pedoman penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Pemerintah daerah yang sudah menetapkan Road Map berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemerintah daerah yang sudah memulai dan/atau dalam proses penyelesaian Road Map diberikan alternatif untuk menyelesaikan Road Map berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah atau berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pemerintah daerah yang belum memulai penyusunan Road Map pada saat peraturan ini diundangkan wajib untuk menyusun Road Map berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)