Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak dan kewajiban yang sama antara perempuan dan laki-laki. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mempercepat pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan yang responsif gender.
Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup PUG yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, dan pendanaan. Peraturan ini mengatur penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan desa. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG melalui tujuh prasyarat, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat. Kelembagaan PUG terdiri dari Pokja PUG, Tim Penggerak, Tim Teknis, dan Focal Point di setiap Perangkat Daerah dan Desa. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi data terpilah yang memuat data antara laki-laki dan perempuan untuk analisis gender. Pendanaan PUG bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.