Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2020 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 Nomor 9); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak dan kewajiban yang sama antara perempuan dan laki-laki. Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mempercepat pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan yang responsif gender. Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup PUG yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, dan pendanaan. Peraturan ini mengatur penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan desa. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG melalui tujuh prasyarat, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat. Kelembagaan PUG terdiri dari Pokja PUG, Tim Penggerak, Tim Teknis, dan Focal Point di setiap Perangkat Daerah dan Desa. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi data terpilah yang memuat data antara laki-laki dan perempuan untuk analisis gender. Pendanaan PUG bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan peraturan pelaksanaan PUG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)