Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 15/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan dewan, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan, dan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan spesifik mencakup: - Definisi tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan dinas, kendaraan dinas jabatan pimpinan, pakaian dinas, uang duka/tewas, dan bantuan pengurusan jenazah. - Besaran tunjangan alat kelengkapan bagi pimpinan dan anggota dewan yang duduk dalam panitia musyawarah, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lainnya. - Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota dewan beserta keluarga melalui pembayaran premi asuransi kesehatan. - Pemberian tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau dinas. - Penyediaan pakaian dinas beserta atributnya bagi pimpinan dan anggota dewan. - Belanja penunjang kegiatan yang disusun berdasarkan rencana kerja pimpinan dewan. - Penyusunan belanja dewan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mencakup belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.

(-)

(-)