Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 129)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi pelayanan kesehatan.
  2. Perubahan pada Bagian Kesatu dan Pasal 12 mengenai jenis pelayanan kesehatan di RSUD Simo, yang dibedakan berdasarkan tempat pelayanan (Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Darurat) dan jenis pelayanan (Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan).
  3. Perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.

(-)

(-)