Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 03 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)