di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Sula Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 68/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 68/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Kepulauan Sula dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 120.723,88 Hektare.
Area I (Perairan Pulau Sulabesi): Terdiri dari zona inti (276,83 Ha), zona pemanfaatan terbatas (29.293,08 Ha) yang mencakup subzona pariwisata (134,60 Ha), subzona perikanan berkelanjutan (29.150,21 Ha), subzona perikanan tradisional (8,27 Ha), dan zona lainnya (1.330,41 Ha) yang mencakup subzona rehabilitasi (1.324,63 Ha) dan subzona pelabuhan (5,79 Ha).
Area II (Perairan Mangoli Tengah): Terdiri dari zona pemanfaatan terbatas (5.518,85 Ha) yang mencakup subzona pariwisata (100,68 Ha) dan subzona perikanan berkelanjutan (5.418,17 Ha), serta zona lainnya berupa subzona pelabuhan (153,97 Ha).
Area III (Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola): Terdiri dari zona inti (4.276,16 Ha), zona pemanfaatan terbatas (79.848,86 Ha) yang mencakup subzona pariwisata (986,27 Ha), subzona perikanan berkelanjutan (78.774,06 Ha), subzona perikanan tradisional (7,90 Ha), subzona perikanan budidaya (80,63 Ha), dan zona lainnya berupa subzona rehabilitasi (25,71 Ha).
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.