Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 17/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengelola retribusi parkir di jalan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan kepada orang pribadi atau badan yang memanfaatkan sebagian ruang atau tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan parkir.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
    • Kendaraan roda dua: Rp. 500,-/jam
    • Kendaraan roda empat: Rp. 1.000,-/jam
    • Kendaraan roda enam ke atas: Rp. 1.500,-/jam
  5. Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
  6. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan sebagian ruang dan tepi jalan umum.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas daerah.
  8. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.