Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 148 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Pejabat Pada Staf Komando Operasi Tertinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 148/1963 · Keppres No. 148 Tahun 1963 · Keppres Nomor 148 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1963Tanggal Penetapan:23 Juli 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pejabat Pada Staf Komando Operasi Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 1963
Tanggal Penetapan23 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1963.

Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengembangkan tugas Staf Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat menjadi Staf Komando Operasi Tertinggi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, keputusan ini menetapkan pengangkatan pejabat-pejabat baru pada Staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI). Pejabat-pejabat yang diangkat mencakup berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Staf, Ketua Gabungan untuk berbagai bidang seperti Intelijen, Operasi, Pengerahan Tenaga, Logistik, serta Politik, Ekonomi, dan Sosial. Selain itu, terdapat juga pengangkatan untuk Kepala Seksi di bidang Anggaran, Penerangan, Telekomunikasi, Sekretariat, dan Bahan-bahan Strategis. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Juli 1963.

(-)

(-)