Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2013Tanggal Penetapan:12 Juni 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku12 Juni 2013
Tanggal Penetapan12 Juni 2013
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/81 tentang Pembentukan Peursahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.02NII/85 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan mencapai target Millenium Development Goals (MDGs). Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sebesar Rp. 35.693.667.719,69.
  • Dana tersebut dialokasikan untuk:
  • Pembuatan booster pump di Villa Mutiara Kecamatan Cikarang Selatan.
  • Pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan di Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cibarusah.
  • Pengadaan dan pemasangan sambungan rumah tangga dan jaringan perpipaan dari Kedung Waringin sampai dengan Lemahabang (Kecamatan Cikarang Timur).
  • Pendamping program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bersumber dari AUSAID.
  • Aset dari hasil kegiatan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2011.

Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga menjadi kewenangan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan dana tersebut. Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)