Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2004. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 269.029.430.000,-, belanja sebesar Rp. 285.046.550.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (16.017.120.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 17.517.120.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Jambi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.