Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2004 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2004 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2004Tanggal Penetapan:19 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku01 Januari 2004
Tanggal Penetapan19 Januari 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2004. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 269.029.430.000,-, belanja sebesar Rp. 285.046.550.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (16.017.120.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 17.517.120.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Jambi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)