di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN
Juga dikenal sebagai: KMK 298/KMK.05/1997 · KMK No. 298/KMK.05/1997
Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan pemindahtanganan barang modal bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan perusahaan Non PMA/PMDN.
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta memberikan kepastian hukum terkait pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.
Ketentuan Substansial: