Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 8/2010 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2010Tanggal Penetapan:26 Maret 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku26 Maret 2010
Tanggal Penetapan26 Maret 2010
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan Bupati Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2008 setelah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 08 Tahun 2010 mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberhasilkan pelaksanaan otonomi daerah dan didasarkan pada urusan wajib dan pilihan, karakteristik, serta potensi daerah.

Peraturan ini membentuk 14 dinas daerah yang menangani urusan pemerintahan, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi;
  4. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  7. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah;
  8. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  9. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan;
  10. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
  11. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  12. Dinas Perhubungan;
  13. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  14. Dinas Kebakaran, Pertamanan dan Kebersihan.

Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis dinas, dan pengelolaan urusan kesekretariatan dinas.

Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi setiap dinas, yang terdiri dari Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan organisasi setiap dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, seluruh Pejabat dan Cabang Dinas atau UPTD yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Pejabat dan UPTD baru. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian berdasarkan dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.

(-)