di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 8/2010 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 08 Tahun 2010 mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberhasilkan pelaksanaan otonomi daerah dan didasarkan pada urusan wajib dan pilihan, karakteristik, serta potensi daerah.
Peraturan ini membentuk 14 dinas daerah yang menangani urusan pemerintahan, yaitu:
Setiap dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis dinas, dan pengelolaan urusan kesekretariatan dinas.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi setiap dinas, yang terdiri dari Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan organisasi setiap dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.