di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 20/2025 · Permenperin No. 20 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan krimer nabati bubuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri krimer nabati bubuk. Kebijakan ini memberlakukan SNI 4444:2018 secara wajib untuk krimer nabati bubuk yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan diedarkan di Indonesia, dengan beberapa pengecualian tertentu.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pelaku usaha (produsen, importir, pengemas ulang, dan pengedar) untuk memenuhi standar SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, merek dagang, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu. Perusahaan yang melakukan Kerja Sama Merek atau Maklun juga diatur secara khusus.
Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, termasuk pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), verifikasi dokumen, dan evaluasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Kepala Badan. Setelah memperoleh Sertifikat SNI, pelaku usaha wajib memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI untuk dapat membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada produk. LSPro juga wajib melakukan surveilen secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan standar SNI secara berkelanjutan.