di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 4/2023 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pembentukan dan pengakreditasian nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan (Urban SAR). Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap keselamatan hidup manusia dari potensi reruntuhan bangunan akibat bencana di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menstandarisasi tim Urban SAR dalam hal kemampuan personel, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta penggunaan hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan penyelenggaraan NAP USAR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah.