Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 5/2012 · Perda Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Keerom
Tanggal Berlaku03 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanWaris

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menetapkan retribusi atas pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi pelayanan pasar. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan lokasi fasilitas pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini dan dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar berlokasi dan terutang saat pelayanan diberikan. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.