Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1992 · Perpu No. 1 Tahun 1992 · Perpu Nomor 1 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1992Tanggal Penetapan:11 Agustus 1992
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1992
Tanggal Penetapan11 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun, dari tanggal 17 September 1992 hingga 17 September 1993. Penangguhan ini dilakukan karena persiapan, pemahaman, dan kesiapan pelaksanaan undang-undang tersebut dinilai belum memadai baik di kalangan aparatur pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan waktu tambahan untuk memastikan kesiapan semua pihak terkait dalam melaksanakan undang-undang tersebut secara efektif.

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.

(-)