Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 1/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Kudus, mengingat pesantren memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan agama, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah memfasilitasi pesantren yang telah memiliki izin dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penyediaan sarana dan prasarana seperti asrama, masjid, dan mushola. Pendanaan untuk fasilitasi ini dialokasikan melalui APBD.

Fasilitasi fungsi pendidikan meliputi pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia bagi penyelenggara dan santri, serta pengembangan wawasan kebangsaan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Fasilitasi fungsi dakwah dilakukan melalui kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat. Fasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat meliputi bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, dan peningkatan kesehatan, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

Peraturan ini juga mengatur sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam fasilitasi pesantren, serta memungkinkan kerja sama antara pesantren dengan pihak lain. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitasi pengembangan pesantren. Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari APBD, APBN, APBD Provinsi, dan sumber dana lain yang sah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui berbagai cara, termasuk memberikan bantuan program dan masukan kepada Pemerintah Daerah. Untuk pelaksanaan fasilitasi, dibentuk Forum Fasilitasi Pengembangan Pesantren Daerah yang bertugas memberikan masukan, konsultasi, rekomendasi kebijakan, mediasi, dan menjalin kolaborasi antar pemangku kepentingan.

(-)

(-)