Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 4/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan: 1. Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD 2013-2018 menunjukkan perlunya perbaikan dalam penetapan sasaran, indikator kinerja, dan capaian kinerja agar lebih menunjang keberhasilan pencapaian visi, misi, dan sasaran yang telah ditetapkan. 2. Sesuai dengan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 4 ayat (10) yang berkaitan dengan isi dan uraian RPJMD, di mana lampiran Peraturan Daerah ini menggantikan lampiran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, lampiran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)