Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 5/2010 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2010Tanggal Penetapan:3 Desember 2010
Pemerintahan DesaPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku06 Desember 2010
Tanggal Penetapan03 Desember 2010
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Pesawaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan otonomi daerah dan kondisi masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, jaringan perhubungan, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana. Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, hingga penetapan melalui Peraturan Daerah.
  2. Penggabungan dan Penghapusan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung dengan desa lain atau dihapus setelah melalui musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Hasil penggabungan atau penghapusan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan di kawasan perkotaan atau ibukota kabupaten/kecamatan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Perubahan status ini juga ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
  4. Pemerintahan Desa dan Kelurahan: Desa yang baru dibentuk mengangkat seorang penjabat Kepala Desa. Lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk untuk membantu pemerintahan desa. Setelah perubahan status desa menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
  5. Aset dan Pembiayaan: Aset desa dibagi berdasarkan kesepakatan dan dikelola oleh pemerintah desa. Pembiayaan untuk pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)