Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah bertambah, dana perimbangan berkurang, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, serta dana bagi hasil retribusi dari provinsi.
Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat setelah ditetapkannya perubahan APBD, di mana Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran berkenaan. Kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak juga diatur dalam peraturan ini.