Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan bertugas melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, inventarisasi dan pemutakhiran data, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Informasi dan Perencanaan Kesehatan (dengan Seksi Informasi Kesehatan dan Seksi Perencanaan Pembangunan Kesehatan), Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat (dengan Seksi Promosi Kesehatan dan Seksi Gizi Masyarakat), Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan (dengan Seksi Kesehatan Dasar dan Seksi Bina Sarana Pelayanan Kesehatan), Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (dengan Seksi Pemberantasan Penyakit Menular dan Seksi Penyehatan Lingkungan), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati, dan seluruh pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.