Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan bertugas melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan, pemberian perizinan dan pelayanan umum, inventarisasi dan pemutakhiran data, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Informasi dan Perencanaan Kesehatan (dengan Seksi Informasi Kesehatan dan Seksi Perencanaan Pembangunan Kesehatan), Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat (dengan Seksi Promosi Kesehatan dan Seksi Gizi Masyarakat), Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan (dengan Seksi Kesehatan Dasar dan Seksi Bina Sarana Pelayanan Kesehatan), Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (dengan Seksi Pemberantasan Penyakit Menular dan Seksi Penyehatan Lingkungan), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati, dan seluruh pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Struktur Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)