Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi:
- Kriteria dan Tipologi: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran, daerah rawan bencana).
- Pencegahan: Melalui pengawasan, pengendalian perizinan, standar teknis, kelaikan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan, serta pola penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali) yang disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas lahan.
- Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah.
- Pendanaan: Pendanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah.
- Tugas dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten: Merumuskan kebijakan, melakukan survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, bantuan sosial, dan penyediaan pertanahan.
- Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal: Mengatur kemitraan antara pemerintah dengan pihak lain, peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta mempertimbangkan kearifan lokal.