Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 3/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:20 Januari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan20 Januari 2023
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi:

  1. Kriteria dan Tipologi: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis (di atas air, tepi air, dataran, daerah rawan bencana).
  2. Pencegahan: Melalui pengawasan, pengendalian perizinan, standar teknis, kelaikan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan Kualitas: Melalui penetapan lokasi kumuh, perencanaan penanganan, serta pola penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali) yang disesuaikan dengan kondisi kekumuhan dan legalitas lahan.
  4. Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah.
  5. Pendanaan: Pendanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah.
  6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten: Merumuskan kebijakan, melakukan survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, bantuan sosial, dan penyediaan pertanahan.
  7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal: Mengatur kemitraan antara pemerintah dengan pihak lain, peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta mempertimbangkan kearifan lokal.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000