Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 6/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan Pasal 3A yang mengatur klasifikasi pasar tradisional menjadi Pasar Umum dan Pasar Khusus (termasuk Pasar Hewan), serta perubahan pada Lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis bangunan (Los, Kios) dan lokasinya (Pasar Biromaru dan Pasar Maranata, selain Pasar Biromaru dan Pasar Maranata, serta Pasar Hewan). Penetapan lokasi pasar hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)