Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 26/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pelaju dan Desa Tepian di Kecamatan Sembakung, Desa Tabur Lestari, Desa Serinanti dan Kelurahan Nunukan Tengah di Kecamtan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2006 Nomor 2 Seri D Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 21 Seri D Nomor 07) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sekaduyun Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara di Kecamatan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 2 Seri D Nomor 02)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris dilakukan dengan memisahkan sebagian wilayah dari Kecamatan Nunukan, meliputi Desa Srinanti, Desa Tabur Lestari, Desa Samaenre Samaja, dan Desa Sekaduyan Taka. Batas wilayah Kecamatan Sei. Menggaris meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Sabah Malaysia, sebelah Timur dengan Kecamatan Nunukan dan Sabah Malaysia, sebelah Selatan dengan Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Nunukan, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku. Pusat pemerintahan Kecamatan Sei. Menggaris berkedudukan di Desa Srinanti. Untuk menjalankan pemerintahan di Kecamatan Sei. Menggaris, akan diangkat seorang Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dibentuk Sekretariat Kecamatan untuk kelengkapan perangkat pemerintahan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kecamatan Nunukan tetap berlaku bagi Kecamatan Sei. Menggaris sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Jika dalam pembentukan kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini belum diangkat Camat, maka Bupati menunjuk Pelaksana Tugas Camat untuk menyelenggarakan pemerintahan sampai dilantiknya Camat devinitif.

(-)