Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 15/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2008 bertujuan untuk melakukan pembinaan, perlindungan masyarakat, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha industri di wilayah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri di kabupaten harus terlebih dahulu memperoleh IUI, TDI, atau Izin Perluasan Industri dari Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Terdapat perbedaan persyaratan izin berdasarkan nilai investasi perusahaan, yaitu:

  1. Industri kecil dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000,- tidak wajib TDI kecuali dikehendaki.
  2. Industri kecil dengan investasi antara Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 200.000.000,- wajib TDI.
  3. Industri dengan investasi di atas Rp. 200.000.000,- wajib IUI.
  4. Perluasan produksi melebihi 30% dari kapasitas yang diizinkan memerlukan izin perluasan.

Perusahaan yang telah memperoleh IUI atau TDI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. IUI dan TDI berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Pemegang IUI/TDI memiliki kewajiban seperti menempatkan izin di tempat yang mudah dilihat, memberikan data jika diminta, membayar pungutan daerah, dan menyampaikan informasi kegiatan usaha secara berkala.

Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap IUI/TDI. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan lokasi industri, perubahan nama/alamat perusahaan, serta kewajiban terkait keseimbangan lingkungan dan keselamatan kerja.

1. IUI dan TDI yang telah diterbitkan secara sah sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku. 2. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan daerah ini, IUI dan TDI harus sudah disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dan 3 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).