Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2018 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, dengan tujuan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. UPTD ini bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemberian pinjaman dana bergulir, termasuk koordinasi dengan pihak terkait, penyusunan rencana dan program pinjaman dana bergulir, evaluasi permohonan pinjaman, dan pengguliran dana. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pendaftaran dan Penyuluhan, Unit Verifikasi dan Evaluasi, serta Unit Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan. Masing-masing unit memiliki tugas spesifik, seperti memberikan konsultasi teknis, melakukan verifikasi data keuangan, dan memonitoring pemanfaatan pinjaman. Kepala UPTD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan UPTD, serta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.