Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 3/2018 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikrokecil dan Menengah.

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2018 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, dengan tujuan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. UPTD ini bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemberian pinjaman dana bergulir, termasuk koordinasi dengan pihak terkait, penyusunan rencana dan program pinjaman dana bergulir, evaluasi permohonan pinjaman, dan pengguliran dana. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pendaftaran dan Penyuluhan, Unit Verifikasi dan Evaluasi, serta Unit Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan. Masing-masing unit memiliki tugas spesifik, seperti memberikan konsultasi teknis, melakukan verifikasi data keuangan, dan memonitoring pemanfaatan pinjaman. Kepala UPTD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan UPTD, serta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikrokecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)