Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin pengelolaan perpustakaan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan berkualitas sesuai standar nasional perpustakaan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, penyebarluasan informasi, dan rekreasi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional, pembinaan dan pengawasan, alih media dan alih bahasa naskah kuno, penilaian angka kredit pustakawan, penyelenggaraan bimbingan teknis, penilaian dan akreditasi perpustakaan, serta sertifikasi pustakawan. Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah, instansi/lembaga, masyarakat, atau perorangan dengan memenuhi syarat minimal seperti koleksi terbaru, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas Perpustakaan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Masyarakat. Perpustakaan Provinsi memiliki fungsi tambahan sebagai perpustakaan pembina, rujukan, deposit, penelitian, dan pelestarian. Kelembagaan perpustakaan disesuaikan dengan jenisnya, yaitu Perpustakaan Umum, Khusus, Sekolah/Madrasah, dan Perguruan Tinggi. Setiap jenis perpustakaan memiliki ketentuan khusus terkait penyelenggaraan dan pemenuhan standar. Pustakawan dapat membentuk organisasi profesi untuk memajukan dan melindungi profesi, serta pemustaka dapat membentuk organisasi untuk meningkatkan kegemaran membaca. Dibentuk juga Dewan Perpustakaan Provinsi untuk memberikan pertimbangan dan pengawasan. Pemerintah daerah mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan perpustakaan. Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan dan ketersediaan layanan secara merata.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (7) dan Pasal 32 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: Teguran Lisan, Teguran tertulis, Pencabutan kartu anggota perpustakaan, dan Pemberhentian bantuan pembangunan.