Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2021Tanggal Penetapan:18 Februari 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Kesantrian
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku18 Februari 2021
Tanggal Penetapan18 Februari 2021
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan peranan lembaga pendidikan keagamaan dalam kehidupan masyarakat yang berharkat, bermartabat, dan berakhlak mulia berdasarkan norma agama. Tujuannya meliputi mewujudkan keimanan dan ketakwaan, meningkatkan pendidikan agama Islam, membangun akhlak mulia, menciptakan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap norma agama, membangun kesadaran saling menghormati antar pemeluk agama, serta memperkokoh nasionalisme.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dasar yang meliputi kewajiban setiap orang untuk melaksanakan ajaran agama, menjaga kerukunan antar umat beragama, dan mencegah perbuatan tercela seperti korupsi, perzinahan, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pornografi, perdukunan, eksploitasi anak, penyebaran paham sesat, dan perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum.

Peran lembaga keagamaan seperti pondok pesantren, lembaga/yayasan pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan TK/TPA diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat berbasis keagamaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan predikat bagi wilayah yang melaksanakan prinsip-prinsip dasar dan norma-norma dalam masyarakat religius.

(-)

1. Setiap orang atau badan/lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis (maksimal 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari), pembekuan izin (selama 1 bulan jika peringatan tertulis tidak diindahkan), dan pencabutan izin/penutupan (jika sanksi pembekuan izin tidak diindahkan).