di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 3/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada fungsi, umum, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (KDB, KLB, KDH, ketinggian, garis sempadan), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan/aksesibilitas, kenyamanan), dan arsitektur bangunan gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, perbaikan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus dilakukan oleh pelaksana yang ahli atau badan hukum yang memiliki kualifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perencanaan teknis bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang memiliki sertifikat. Peraturan ini juga mengatur mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.