Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pandeglang Tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1961 · Keppres No. 34 Tahun 1961 · Keppres Nomor 34 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pandeglang Tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Pandeglang yang mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang mengenai pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan. Peraturan ini telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pandeglang dalam sidangnya pada tanggal 18 Juli 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(-)

(-)