Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Februari 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 1 butir 5 dan 6, mengubah definisi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai.
  2. Pasal 3 ayat (1) butir 1 s.d 4 dan ayat (2) butir 1 s.d 3, mengubah ketentuan mengenai Objek Pajak Parkir, termasuk tempat parkir, gedung parkir, pelataran parkir, dan taman parkir.
  3. Pasal 13 ayat (2), dihapus.

(-)

(-)