di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada: