Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 27/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 27 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar.

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan mengenai klasifikasi pasar yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan selesainya pembangunan Pasar Larangan dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga perlu meningkatkan kelas Pasar Larangan dan Pasar Pon. Pasal I Peraturan Bupati ini mengubah huruf B dan C dalam Bab III Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010. Pasar Kelas II kini mencakup Pasar Sarimulyo, Pasar Karanglewas, Pasar Banyumas, Pasar Cilongok, Pasar Sumpiuh, Pasar Manis, Pasar Pon, dan Pasar Larangan. Pasar Kelas III terdiri dari Pasar Jatilawang, Pasar Tambak, Pasar Buntu, Pasar Pahing, Pasar Legok, Pasar Sangkalputung, Pasar Wijahan, Pasar Kemukusan, dan Pasar Situmpur.

(-)

(-)