Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Depok. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta menjadi landasan operasional untuk mencapai visi pembangunan sumber daya manusia yang religius, kreatif, berdaya saing, berbudaya, berwawasan kebangsaan, memiliki keahlian atau kompetensi spesifik, berkemampuan wirausaha, dan cinta lingkungan hidup.
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota, penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan itu sendiri. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, mutu, daya saing, relevansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi pengelolaan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal. Kebijakan daerah di bidang pendidikan mencakup manajemen pendidikan, penetapan Kurikulum Muatan Lokal (yang memuat materi sejarah Daerah Kota, kewirausahaan, dan muatan lokal lain), pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, izin pendirian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan pembinaan bahasa dan sastra Daerah Kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, yang dapat dilaksanakan melalui pendidikan tatap muka dan/atau pendidikan jarak jauh, dengan tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.