Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 14/2021 · Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021 · Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2021Tanggal Penetapan:1 November 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku01 November 2021
Tanggal Penetapan01 November 2021
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 8) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 16)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Depok. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta menjadi landasan operasional untuk mencapai visi pembangunan sumber daya manusia yang religius, kreatif, berdaya saing, berbudaya, berwawasan kebangsaan, memiliki keahlian atau kompetensi spesifik, berkemampuan wirausaha, dan cinta lingkungan hidup. Pengelolaan pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota, penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan itu sendiri. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, mutu, daya saing, relevansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi pengelolaan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal. Kebijakan daerah di bidang pendidikan mencakup manajemen pendidikan, penetapan Kurikulum Muatan Lokal (yang memuat materi sejarah Daerah Kota, kewirausahaan, dan muatan lokal lain), pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, izin pendirian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan pembinaan bahasa dan sastra Daerah Kota. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, yang dapat dilaksanakan melalui pendidikan tatap muka dan/atau pendidikan jarak jauh, dengan tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kota yang terkait dengan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penyelenggara Satuan Pendidikan masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan/atau Pasal 19, dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; dan/atau pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan. 2. Setiap Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, dan/atau Pasal 26 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan; pencabutan izin pendirian Satuan Pendidikan; dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 3. Setiap Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 50 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan; pencabutan izin pendirian Satuan Pendidikan; dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 4. Setiap Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan; pencabutan izin pendirian Satuan Pendidikan; dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 5. Setiap Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan; pencabutan izin pendirian Satuan Pendidikan; dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 6. Setiap Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan; pencabutan izin pendirian Satuan Pendidikan; dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Dewan Pendidikan Daerah Kota dan Komite Sekolah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.