Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 · Permen LHK No. P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaKriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara dini. Latar belakangnya adalah perlunya penetapan status kesiagaan dan darurat untuk penanganan Karhutla secara dini, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 85 Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria teknis status kesiagaan dan darurat Karhutla, yang meliputi Siaga 3 (Normal), Siaga 2 (Waspada), Siaga 1 (Siaga Darurat), dan Darurat (Tanggap Darurat) pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional. Kriteria teknis penentuan status didasarkan pada penilaian parameter seperti peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa dan prakiraan curah hujan, titik panas (hotspot), kejadian Karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang, dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla. Pemerintah Daerah dapat menentukan kriteria teknis tambahan dengan paling sedikit 4 parameter yang dapat diukur di daerah, berdasarkan data dan informasi dari instansi berwenang.

Peraturan ini juga mengatur penetapan status kesiagaan atau darurat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan keadaan tertentu seperti pencemaran asap lintas batas, fenomena El Nino, periode musim kemarau, jumlah masyarakat yang terkena dampak, ancaman bagi objek vital nasional, atau agenda resmi daerah, nasional, dan internasional. Bupati/Walikota menetapkan status di tingkat kabupaten/kota, Gubernur di tingkat provinsi, dan Menteri di tingkat nasional. Penetapan status Darurat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)