Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 18/2014 · Perda Kota Cimahi No. 18 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:23 Agustus 2014
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan23 Agustus 2014
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keindahan kota, meningkatkan pembinaan dan pengendalian reklame, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan adil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Perencanaan dan penataan reklame, termasuk pendataan, pemetaan, dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, dan keserasian lingkungan.
  2. Jenis-jenis reklame yang diatur, seperti reklame papan, megatron, videotron, layar, stiker, dan lain-lain.
  3. Sifat reklame, yaitu permanen dan non-permanen.
  4. Ukuran dan konstruksi reklame.
  5. Kawasan penyelenggaraan reklame, termasuk kawasan khusus, selektif, dan umum, serta kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.
  6. Mekanisme perizinan reklame, termasuk persyaratan administrasi dan perpanjangan izin.
  7. Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame.
  8. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan titik reklame strategis dan rancang bangun reklame yang memperhatikan aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan.

1. Setiap izin dan perjanjian kerjasama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaran reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerjasamanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 27 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).