Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Boven Digoel. Satpol PP dan Linmas bertugas melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP dan Linmas meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi penegakan perda, pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Polisi Pamong Praja dan Linmas berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi pemberdayaan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyidikan dan administratif terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah, Seksi Sumber Daya Aparatur dan Penyuluh, Seksi Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.