Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 2/2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Boven Digoel. Satpol PP dan Linmas bertugas melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP dan Linmas meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi penegakan perda, pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Polisi Pamong Praja dan Linmas berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi pemberdayaan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyidikan dan administratif terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah, Seksi Sumber Daya Aparatur dan Penyuluh, Seksi Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)