Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2017Tanggal Penetapan:15 Februari 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Gotong Royong Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku15 Februari 2017
Tanggal Penetapan15 Februari 2017
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat (PGRM) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah semangat gotong royong sebagai dasar Pancasila dan budaya bangsa yang perlu diimplementasikan dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk merevitalisasi gotong royong, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan, memberdayakan masyarakat, serta mempererat semangat kebersamaan dan nasionalisme. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis-jenis PGRM: Gotong royong mandiri, stimulan, dan padat karya. 2. Pengorganisasian: Pembentukan Tim Pengarah, Tim Pembina, Tim Penggerak, dan Agen PGRM dengan tugas dan wewenang masing-masing. 3. Pelaksana PGRM: Masyarakat perorangan, kelompok masyarakat, Rukun Tetangga (RT), kelompok profesi, dan organisasi lainnya. 4. Penanggung Jawab Program: Tim Penanggung Jawab Program yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. 5. Pengawas dan Pengendali Program: Tim Pengawas dan Pengendali Program yang diketuai oleh Inspektur Inspektorat. 6. Penyelenggaraan: Tata cara perencanaan dan pelaksanaan masing-masing jenis gotong royong (mandiri, stimulan, dan padat karya), termasuk mekanisme pengusulan, pembahasan, dan penetapan program. 7. Pembiayaan dan Pembayaran: Sumber pembiayaan dari APBD, APB Desa, dana CSR, dan sumber lain yang sah, serta tata cara pembayaran biaya gotong royong stimulan dan padat karya. 8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Kewajiban pelaporan oleh Agen PGRM kepada Bupati. 9. Pengawasan dan Pengendalian serta Evaluasi: Pengawasan oleh Staf Ahli Bupati dan Tim Pengawasan, serta evaluasi oleh Bupati. 10. Hubungan dan Tata Kerja: Koordinasi dan konsultasi antara Agen PGRM dengan berbagai pihak terkait.

(-)

1. Agen PGRM yang melanggar ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran biaya gotong royong tahap berikutnya dan penghentian pembayaran biaya operasional. 2. Agen PGRM yang melanggar ketentuan Pasal 69 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pelaksanaan tugas.