Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Pembinaan, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah menengah Pertama Negeri.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2019Tanggal Penetapan:17 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Pembinaan, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah menengah Pertama Negeri.
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku17 Januari 2019
Tanggal Penetapan17 Januari 2019
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2018 Nomor 15)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak Pembina (TK Pembina), Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan menjadi pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB secara non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring untuk TK Pembina dan SDN, serta daring untuk SMPN (dengan opsi luring jika ada gangguan jaringan). Proses PPDB meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang. Persyaratan calon peserta didik meliputi usia dan kepemilikan ijazah/surat tanda tamat belajar (untuk SMPN). Kuota peserta didik baru di SDN terdiri dari kuota zonasi (minimal 95%) dan kuota luar zona (maksimal 5%). Di SMPN, kuota terdiri dari jalur zonasi (minimal 90%), prestasi (maksimal 5%), dan perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5%).

Seleksi PPDB dilakukan jika pendaftar melebihi daya tampung. Seleksi SDN menggunakan jalur zonasi dengan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi SMPN menggunakan jalur zonasi (berdasarkan kelurahan terdekat), prestasi (berdasarkan nilai USBN dan/atau prestasi lomba), dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sekolah yang menerima bantuan operasional tidak diperbolehkan memungut biaya PPDB.

(-)

(-)