Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Sumber Air Baku

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Sumber Air Baku
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber air baku di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk melindungi air sebagai kebutuhan hidup mendasar dan adanya kecenderungan menurunnya daya dukung lingkungan serta meningkatnya kerusakan/pencemaran di daerah resapan air.

Ketentuan Substansial:

  1. Zona Perlindungan: Menetapkan zona perlindungan sumber air baku yang terdiri dari Zona Perlindungan I, II, dan III, yang masing-masing memiliki ketentuan pemanfaatan ruang yang berbeda berdasarkan tingkat perlindungan yang diperlukan.
  2. Upaya Perlindungan: Mengatur upaya perlindungan sumber air baku melalui inventarisasi, identifikasi, pemeliharaan fungsi resapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air baku, perlindungan dalam kegiatan pembangunan, pengendalian pengolahan tanah, pengaturan daerah sempadan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian hutan lindung.
  3. Pengendalian Pencemaran: Mengatur pengendalian kualitas sumber air baku dan pencegahan pencemaran.
  4. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan sumber air baku.
  5. Kerja Sama: Memungkinkan kerja sama dengan daerah lain dalam perlindungan sumber air baku lintas daerah.
  6. Pembiayaan: Sumber pembiayaan perlindungan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
  7. Larangan: Menetapkan larangan kegiatan pada masing-masing zona perlindungan.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.
  9. Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan melalui musyawarah atau pengadilan.

1. Dalam hal terdapat bangunan pada daerah sempadan air yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada ketentuan mengenai Bangunan Gedung.

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).