Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1976 dikeluarkan untuk menangani masalah pengembalian kredit BIMAS bagi petani yang gagal panen akibat serangan hama, penyakit, atau bencana alam. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program BIMAS di musim-musim berikutnya. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, akan mengambil alih pelunasan kredit bagi petani yang mengalami gagal panen dengan hasil maksimal 15% dari hasil normal. Proses penyelesaian kredit melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, Badan Pelaksana BIMAS, dan Bank Rakyat Indonesia, dengan prosedur pelaporan dan verifikasi yang ketat. Instruksi ini juga mengatur pembagian risiko antara pihak perbankan dan Departemen Keuangan untuk kejadian sebelum 1 Oktober 1974.