Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 1976

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penyelesaian Pengembalian Kredit Bimas

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1976 · Inpres No. 2 Tahun 1976 · Inpres Nomor 2 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 1976Tanggal Penetapan:20 Maret 1976
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelesaian Pengembalian Kredit Bimas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 1976
Tanggal Penetapan20 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1976 dikeluarkan untuk menangani masalah pengembalian kredit BIMAS bagi petani yang gagal panen akibat serangan hama, penyakit, atau bencana alam. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program BIMAS di musim-musim berikutnya. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, akan mengambil alih pelunasan kredit bagi petani yang mengalami gagal panen dengan hasil maksimal 15% dari hasil normal. Proses penyelesaian kredit melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, Badan Pelaksana BIMAS, dan Bank Rakyat Indonesia, dengan prosedur pelaporan dan verifikasi yang ketat. Instruksi ini juga mengatur pembagian risiko antara pihak perbankan dan Departemen Keuangan untuk kejadian sebelum 1 Oktober 1974.

1. Penyelesaian kredit BIMAS berlaku bagi petani peserta BIMAS yang areal tanamannya puso sejak 1 Oktober 1974. 2. Penyelesaian tunggakan kredit akibat eksplosi hama, penyakit, dan bencana alam antara 1 Oktober 1972 dan 30 September 1974 dilakukan melalui prinsip pembagian risiko antara pihak perbankan dan Departemen Keuangan.

(-)