Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 1/2025 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk menyempurnakan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif fiskal bagi pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, serta kemudahan perpajakan daerah.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati yang baru yang sesuai dengan Peraturan daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan dilaksanakan Retribusi, sampai hanya dapat dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (Satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25.000 untuk setiap SPTPD.