Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini mencabut sejumlah peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan peraturan daerah yang ada menjadi tidak sesuai lagi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang yang baru. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis pajak dan retribusi, termasuk pajak hotel, restoran, penerangan jalan, parkir, hiburan, reklame, serta retribusi izin mendirikan bangunan, pelayanan pasar, pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, pelayanan kesehatan, pelayanan parkir, izin ketenagakerjaan, pelayanan ketenagakerjaan, kawasan pariwisata, pelayanan jasa ketatausahaan, izin usaha perikanan, surat izin usaha perdagangan, penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, dan pengelolaan tempat pelelangan ikan. Dengan pencabutan ini, peraturan daerah yang lama tidak lagi berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru.