Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/2/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/2/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2012Tanggal Penetapan:6 Januari 2012
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku06 Januari 2012
Tanggal Penetapan06 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan ini bukan peraturan baru, melainkan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009, termasuk ketentuan mengenai manajemen risiko dan informasi kepada pemegang kartu.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2012.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, serta untuk memperbaiki manajemen risiko dalam pemberian kartu kredit.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Penerbit kartu wajib menerapkan manajemen risiko kredit, memberikan informasi tertulis kepada pemegang kartu, dan memastikan keamanan transaksi.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Penerbit kartu harus melaporkan kerjasama dengan pihak lain kepada Bank Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap batasan suku bunga dan persyaratan pemegang kartu.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2012.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Penerbit kartu kredit diberikan waktu hingga 1 Januari 2013 untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru mengenai manajemen risiko dan batasan suku bunga.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Penyesuaian harus dilakukan dalam waktu 2 tahun sejak 1 Januari 2013.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak disebutkan adanya ketentuan grandfathering dalam peraturan ini.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan APMK, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

  • Sanksi Pidana:

    Tidak disebutkan adanya sanksi pidana dalam peraturan ini.