Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Bidang Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PP 70/2014 · PP No. 70 Tahun 2014 · PP Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengembangan Sumber Daya Manusia Di Bidang Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan layanan informasi di bidang tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan tenaga kerja yang berilmu, terampil, dan profesional, serta memenuhi standar nasional dan internasional. Kebijakan ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, dan peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Badan yang bertanggung jawab di bidang ini akan menyusun dan menetapkan kebijakan serta rencana pengembangan sumber daya manusia, termasuk pendidikan dan pelatihan formal dan nonformal. Pendidikan formal dapat dilakukan oleh perguruan tinggi di bawah Badan atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi lain, sementara pendidikan nonformal dapat dilakukan oleh berbagai lembaga dengan kerja sama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di bidang tersebut selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(-)