Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan Dinas Pendidikan adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dinas Pendidikan dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugas.

Organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan), Bidang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (dengan Seksi Taman Kanak-kanak & Sekolah Dasar serta Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan TK & SD), Bidang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (dengan Seksi Kurikulum dan Tenaga Teknis SLTP & SMA/K serta Seksi Sarana & Prasarana Pendidikan SLTP & SMA/K), Bidang Pendidikan Luar Sekolah (dengan Seksi Kurikulum dan Tenaga Teknis Pendidikan Luar Sekolah serta Seksi Sarana & Prasarana Pendidikan Luar Sekolah), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)