Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Wangunjaya Menjadi Desa Wangunjaya Dan Desa Ambarjaya Kecamatan Ciambar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Wangunjaya Menjadi Desa Wangunjaya Dan Desa Ambarjaya Kecamatan Ciambar
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang pemekaran Desa Wangunjaya menjadi dua desa, yaitu Desa Wangunjaya dan Desa Ambarjaya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pemekaran ini didasarkan pada usulan masyarakat dan pertimbangan peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memudahkan rentang kendali pelayanan administratif, memberdayakan masyarakat, mengurangi jarak tempuh ke pusat pemerintahan, memudahkan komunikasi, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Wangunjaya dimekarkan menjadi Desa Wangunjaya (desa induk) dan Desa Ambarjaya (desa pemekaran).
  • Batas-batas wilayah kedua desa ditetapkan dengan jelas. Desa Wangunjaya memiliki luas 1.075 Ha, sedangkan Desa Ambarjaya memiliki luas 943 Ha.
  • Wilayah masing-masing desa dibagi menjadi dua dusun. Pusat pemerintahan Desa Wangunjaya berada di Dusun Tangkil, sedangkan pusat pemerintahan Desa Ambarjaya berada di Dusun Lemah Putih.
  • Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga.
  • Kekayaan desa dibagi antara kedua desa berdasarkan aset yang ada sebelum pemekaran.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa Ambarjaya, Kepala Desa Wangunjaya menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Wangunjaya Kecamatan Ciambar. 2. Pada saat Peresmian Desa Ambarjaya, Kepala Desa Wangunjaya menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Ambarjaya secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Wangunjaya dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Pembentukan BPD dimasing-masing Desa, diproses sesuai dengan ketentuan dan Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. 4. Kepala Desa Wangunjaya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Wangunjaya sampai dengan berakhir masa Jabatannya. 5. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Ambarjaya, BPD Desa Wangunjaya mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 6. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Ambarjaya, BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)